Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan salah-satu media
komunikasi massa audiovisual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi
yang direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau
bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan
ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya,
dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan
dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan sistem lainnya.
Film sebagai hasil seni dan budaya mempunyai fungsi dan manfaat yang luas
dan besar baik dibidang sosial,ekonomi,maupun budaya dalam rangka
menjaga dan mempertahankan keanekaragaman nilai-nilai dalam
penyelanggaraan berbangsa dan bernegara.
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan seni peran filmis ( akting filmis) antara lain adalah sebagai berikut:
- Pelaku
adalah orang yang melakukan atau menjalankan perbuatan, perilaku,
tidak tanduk peran lengkap dengan segala perwatakannya. Pelaku pada
dasarnya mengandung kesamaan arti dengan Pemain.- Pemain adalah orang yang memainkan atau melakukan acting baik untuk seni film atau seni teater.
- Peran adalah sosok atau tokoh imajiner dalam lakon atau cerita.
- Pemeran adalah orang yang memainkan atau menjalan kan kehidupan sosok tokoh dalam cerita film atau teater.
- Pemeranan adalah perilaku dan perbuatan mengaktingkan tokoh cerita film.
- Hayat artinya hidup atau rasa sadar.
- Penghayatan artinya upaya menghidupkan keadaan dan suasana dengan merasakan sedalam dalamnya.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar